Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidag Usaha Logistik mempunyai tugas menyelenggarakan usaha jasa logistik.
Koreksi Anda
Deputi Bidag Usaha Logistik mempunyai tugas menyelenggarakan usaha jasa logistik.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran