Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin BULOG sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang manajemen logistik;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang perencanaan, operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber daya manusia;
d. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain di bidang manajemen logistik.
Koreksi Anda
