Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas: a. memimpin BULOG sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang manajemen logistik; c. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang perencanaan, operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber daya manusia; d. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain di bidang manajemen logistik.
Koreksi Anda