Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan perencanaan dan kerjasama, operasi, usaha logistik, keuangan dan sumber daya manusia;
b. pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
c. pengusutan kebenaran atas laporan pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan.
Koreksi Anda
