Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan perencanaan dan kerjasama, operasi, usaha logistik, keuangan dan sumber daya manusia; b. pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan; c. pengusutan kebenaran atas laporan pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan.
Koreksi Anda