Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
Jika dipandang perlu untuk kelancaran tugas dan fungsi BULOG, Kepala dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
