Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika dipandang perlu untuk kelancaran tugas dan fungsi BULOG, Kepala dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda