Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ia, atau
serendah-rendahnya eselon Ib.
Koreksi Anda
