Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ia, atau serendah-rendahnya eselon Ib.
Koreksi Anda