Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan kerjasama;
b. koordinasi penyusunan rencana dan program serta pelaksanaan kerjasama;
c. penyelenggaraan perencanaan dan kerjasama;
d. pengendalian dan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan kerjasama.
Koreksi Anda
