Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan kerjasama; b. koordinasi penyusunan rencana dan program serta pelaksanaan kerjasama; c. penyelenggaraan perencanaan dan kerjasama; d. pengendalian dan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan kerjasama.
Koreksi Anda