Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Usaha Logistik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha; b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha; c. penyelenggaraan usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha; d. pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bdiang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha.
Koreksi Anda