Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Usaha Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha;
c. penyelenggaraan usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha;
d. pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bdiang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha.
Koreksi Anda
