Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan; b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan; c. penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan; d. pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda