Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BULOG menyelenggarakan fungsi : a. penetapan kebijakan dan pembinaan di bidang manajemen logistik sesuai kebijakan umum pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. perencanaan di bidang operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber daya manusia; c. penyelenggaraan kegiatan di bidang operasi; d. penyelenggaraan kegiatan di bidang usaha jasa logistik; e. pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia; f. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BULOG; g. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas BULOG secara berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda