Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BULOG menyelenggarakan fungsi :
a. penetapan kebijakan dan pembinaan di bidang manajemen logistik sesuai kebijakan umum pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. perencanaan di bidang operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber
daya manusia;
c. penyelenggaraan kegiatan di bidang operasi;
d. penyelenggaraan kegiatan di bidang usaha jasa logistik;
e. pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia;
f. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BULOG;
g. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas BULOG secara berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda
