Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas:
a. membantu Kepala dalam memeimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BULOG;
b. mewakili Kepala apabila berhalangan.
Koreksi Anda
