Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala. (2) Wakil Kepala mempunyai tugas: a. membantu Kepala dalam memeimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BULOG; b. mewakili Kepala apabila berhalangan.
Koreksi Anda