Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 21
KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH INMARSAT NEGARA-NEGARTA PIHAK PADA KONVENSI INI:
Menimbang prinsip-prinsip yang terkandung dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 1721 (XVI) bahwa komunikasi melalui satelit harus tersedian bagi bangsa-bangsa di dunia sesegera dan sepraktis mungkin, atas asas global dan non-diskriminasi.
Menimbang ketentuan-ketentuan yang terkait dari Perjanjian mengenai Prinsip-prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-benda Langit lainnya, yang telah diterima pada tanggal 27 Januari 1967, khususnya Pasal 1 yang menyatakan bahwa antariksa harus digunakan untuk kemanfaatan dan kepentingan semua negara.
BERTEKAD, untuk maksud tersebut, melanjutkan penyusunan pengaturan bagi kepentingan para pengguna telekomunikasi dari semua negara melalui teknologi antariksa paling mutakhir yang sesuai dan tersedia, bagi fasilitas paling efisien dan seekonomis mungkin, yang secara konsisten dengan penggunaan yang paling efisien dan adil dari spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
MENGAKUI bahwa Organisasi Satelit Bergerak Internasional telah, sesuai dengan tujuan awalnya, membentuk suatu sistem komunikasi global melalui satelit bergerak untuk komunikasi maritim, termasuk kemampuan komunikasi bagi bahaya dan keselamatan sebagaimana diatur secara khusus dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut pada tahun 1974, yang telah diubah beberapa kali, dan Peraturan tentang Radio seperti terlampir pada Konstitusi dan Konvensi dari Organisasi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) yang telah diubah beberapa kali, yang memenuhi persyaratan-persyaratan dari komunikasi radio tertentu dan Sistem Komunikasi Global untuk Bahaya dan Keselamatan Maritim (Global Maritime Distress
and Safety System).
Mengingat bahwa Organisasi telah memperluas maksud dan tujuan awalnya dengan menyediakan komunikasi satelit aeronautik dan satelit komunikasi bergerak darat, termasuk komunikasi satelit aeronautik bagi pengaturan lalu lintas udara dan pengendalian operasional pesawat udara (pelayanan keselamatan aeronautik), dan juga menyediakan pelayanan jasa radiodeterminasi.
MENGAKUI bahwa meningkatnya persaingan dalam penyediaan pelayanan jasa satelit bergerak telah menyebabkan dirasa perlu agar sistem Inmarsat untuk dioperasikan melalui Perusahaan seperti ditetapkan dalam Pasal 1, agar supaya pelayanan jasa ini dapat layak komersial dan dengan demikian menjamin, sebagai prinsip dasar, kesinambungan dari pelayanan jasa komunikasi satelit maritim bagi bahaya dan keselamatan bagi Sistem Komunikasi Global untuk Bahaya dan Keselamatan Maritim (Global Maritime Distress and Safety System).
BERMAKSUD bahwa Perusahaan akan mematuhi beberapa prinsip dasar lainnya, yaitu menerapkan prinsip non-diskriminasi atas dasar kebangsaan, bertindak semata-mata untuk tujuan damai, berupaya untuk melayani semua wilayah dimana terdapat kebutuhan akan komunikasi bergerak satelit, dan dengan persaingan yang sehat, MENCATAT bahwa Perusahaan akan beroperasi berdasarkan prinsip ekonomi dan keuangan yang sehat dengan memperhatikan prinsip-prinsip komersial yang dapat diterima.
MENEGASKAN bahwa terdapat suatu kebutuhan akan perlunya suatu pengawasan antar pemerintah untuk menjamin bahwa Perusahaan telah memenuhi kewajiban-kewajiban dalam menyediakan pelayanan jasa Sistem Kumunikasi global untuk Bahaya dan Keselamatan Maritim (Global Maritime Distress and Safety System) dan mematuhi prinsip-prinsip dasar lainnya.
BERSEPAKAT SEBAGAI BERIKUT :
Fungsi Majelis (a) Mempertimbangkan dan mengkaji kembali tujuan-tujuan, kebijakan umum, dan
tujuan-tujuan jangka panjang Organisasi serta kegiatan-kegiatan Perusahaan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam Pasal 3, dengan mempertimbangkan setiap rekomendasi yang dibuat oleh Perusahaan.
(b) mengambil langkah-langkah atau prosedur yang diperlukan guna menjamin agar Perusahaan mematuhi prinsip-prinsip dasar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4, termasuk persetujuan atas pembuatan, modifikasi dan pengakhiran Persetujuan Pelayanan Publik menurut Paal (4) 1.
(c) MEMUTUSKAN masalah-masalah mengenai hubungan resmi antara Organisasi dan Negara-negara baik sebagai Pihak maupun bukan, dan Organisasi-organoisasi internasional.
(d) MEMUTUSKAN setiap perubahan terhadap Konvensi sesuai dengan Pasal 18.
(e) menunjuk seorang Direktur sesuai dengan Pasal 9 dan untuk mengganti Direktur;
dan (f) melaksanakan fungsi-fungsi lainnya yang dibebankan pada Majelis berdasarkan Pasal-pasal yang terdapat dalam Konversi ini.
Sekretariat
(1) Masa jabatan Direktur adalah empat tahun atau jangka waktu lainnya yang ditetapkan oleh Maje;lis.
(2) Direktur adalah wakil sah dari Organisasi dan Kepala Eksekutif Sekretariat, serta bertanggungjawab pada dan sesuai dengan pedoman Majelis.
(3) Direktur harus, dengan tunduk pada arahan dan instruksi Majelis, MENETAPKAN struktur, tingkat staf dan ketentuan standar mengenai jangka wakttu hubungan kerja para pejabat dan karyawan, serta konsultan dan penasehat-penasehat Sekretariat lainnya dan menunjuk personil Sekretariat.
(4) Pertimbangan-pertimbangan utama dalam penunjukan Direktur dan personil Sekretariat lainnya adalah untuk menjamin adanya standar dalam integritas, kemampuan dan efisiensi yang tertinggi.
(5) Organisasi harus, membuat dengan setiap Pihak yang diwilayahnya didirikan
Sekretariat Organisasi, suatu persetujuan yang disetujui oleh Mejelis, berkaitan dengan fasilitas, hak-hak istimewa dan kekebalan Organisasi, DIrektur, pejabat-pejabat lainnya, serta wakil-wakil para Pihak ketika berada di wilayah tuan rumah, untuk tujuan melaksanakan fungsi mereka. Persetujuan tersebut berakhir apabila Sekretariat dipindahkan dari wilayah Pemerintah tuan rumah tersebut.
(6) Para Pihak, selain dari Pihak yang telah mengadakan persetujuan yang disebutkan dalam ayat (5), harus membuat Protokol tentang hak-hak istimewa dan kekebalan Organisasi, Direksi, staf para pakar yang melaksanakan misi organisasi dan wakil-wakil para Pihak ketika berada di wilayah para Pihak untuk maksud melaksanakan fungsi mereka. Protokol harus terpisah dari Konvensi dan memuat syarat-syarat mengenai berakhirnya Protokol.
Kepribadian Hukum Organisasi harus mempunyai kepribadian hukum. Untuk maksud pelaksanaan fungsi sebagaimana mestinya, maka Organisasi ini harus, terutama mempunyai kemampuan untuk mengadakan kontrak, mempunyai hak untuk memperoleh, menyewa, memiliki dan mengalihkan benda-benda bergerak dan tidak bergerak, sebagai pihak pada proses peradilan dan berhak mengadakan persetujuan-persetujuan dengan Negara-negara atau organisasi-organisasi internasional.
Penyelesaian Sengketa Sengketa antara para Pihak, atau antara para Pihak dengan Organisasi, berkaitan dengan setiap masalah yang timbul berdaarkan Konvensi ini, harus diselesaikan melalui perundingan antara para pihak yang bersangkutan. Apabila dalam waktu satu tahun salah satu Pihak telah meminta penyelesaian, dan penyelesaian belum dapat dicapai, dan apabila para Pihak yang bersengketa belum memperoleh kesepakatan apapun, baik (a) dalam hal penyelesaian sengketa antara para pihak melalui Mahkamah Internasional;
maupun (b) dalam hal sengketa lainnya melalui prosedur penyelesaian yang lain, maka apabila para pihak yang bersengketa menyetujuinya sengketa tersebut dapat diajukan kepada badan arbitrase sesuai dengan Lampiran dalam Konvensi ini.
Persetujuan Mengikatkan Diri
(1) Konvensi ini harus tetap terbuka bagi penandatanganan di London hingga Konvensi ini berlaku dan setelah itu tetap terbuka untuk aksesi. Semua Negara dapat menjadi Pihak pada Konvensi ini dengan :
(a) Penandatanganan yang tidak tunduk kepada pengesahan, penerimaan atau persetujuan, atau (b) Penandatanganan dengan tunduk kepada pengesahan, penerimaan atau persetujuan, yang kemudian diikuti oleh pengesahan, penerimaan atau persetujuan, atau.
(c) Akses.
(2) Pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi akan berlaku setelah disampaikannya instrumen hukum yang diperlukan kepada Penyimpan.
(3) Pensyaratan tidak diperlukan terhadap Konvensi ini.
Mulai Berlaku
(1) Konvensi ini mulai berlaku enam puluh hari setelah tanggal dimana Negara-negara yang mewakili 95% dari saham investasi awal, telah menjadi Pihak pada Konvensi ini.
(2) Dengan tidak bertentangan dengan ketentuan ayat (1), apabila Konvensi belum berlaku dalam waktu tiga puluh enam bulan setelah tanggal terbukanya bagi penandatanganan, maka Konvensi ini tidak akan diberlakukan.
(3) Bagi Negara yang menyampaikan piagam pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi setelah tanggal dimana Konvensi ini telah berlaku, maka pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi tersebut akan berlaku pada tanggal penyimpanannya.
Penyimpanan
(1) Penyimpanan Konvensi ini adalah Sekretaris Jenderal Organisasi Maritim Internasional.
(2) Penyimpanan harus segera memberitahukan semua Pihak mengenai :
(a) Setiap penandatanganan Konvensi;
(b) Penyimpanan setiap piagam pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi;
(c) Mulai berlakunya Konvensi;
(d) Penerimaan setiap perubahan Konvensi dan mulai berlakunya;
(e) Setiap pemberitahuan pengunduran diri;
(i) Pemberitahuan dan komunikasi lainnya berkenaan dengan Konvensi.
(3) Setelah perubahan pada Konvensi ini mulai berlaku, Penyimpan harus menyampaikan satu
naskah asli kepada Sekretaiat Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftarkan dan dipublikasikan sesuai Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa.
SEBAGAI TANDA BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini.
DIBUAT DI LONDON pada hari ketiga bulan September tahun seribu sembilanratus
tujuh puluh enam dalam bahasa Inggeris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, semua teks adalah otentik dalam satu naskah asli yang harus disimpan pada Penyimpan, yang kemudian mengirimkan salinan naskah aslinya kepada Pemerintah dari Negara-negara yang diundang untuk menghadiri Konperensi Internasional tentang Pembentukan Sistem Satelit Maritim Internasional dan kepada Pemerintah Negara lainnya yang telah menandatangani atau menerima Konvensi ini.
TEKS BAHASA INGGRIS MENGENAI AMANDEMEN/PERUBAHAN PERJANJIAN PENGOPERASIAN ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL.
Perjanjian ini berakhir apabila Konvensi diakhiri pemberlakuannya atau apabila perubahan pada Konvensi yang meniadakan rujukan pada Persetujuan tentang Pengoperasian berlaku, atau mana yang lebih dahulu terjadi.
Lampiran 1 PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA YANG DIATUR DALAM PASAL 15 KONVENSI
(1) Dalam waktu enam puluh hari dari tanggal penerimaan copy dokumen seperti termaksud pada Pasal 2 oleh para tergugat, mereka secara bersama-sama harus
MENETAPKAN seseorang untuk menjadi anggota tribunal. Dalam jangka waktu tersebut para tergugat baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat memberikan kepada setiap pihak dalam sengketa dan Sekretariat suatu dokumen yang memuat sanggahan mereka, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap dokumen seperti dimaksud dalam Pasal 2 dan termasuk setiap tuntutan baik yang timbul masalah yang disengketakan.
(2) Dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah penetapan dua orang anggota tribunal mereka harus sepakat menunjuk arbitoral ketiga. Yang bersangkutan tidak boleh mempunyai kewarganegaraan yang sama atau bertempat tinggal di wilayah salah satu pihak yang bersengketa atau bekerja untuk salah satu pihak tersebut.
(3) Apabila salah satu pihak tidak berhasil mencalonkan seorang arbitrator dalam jangka waktu yang ditentukan atau apabila arbitrator ketiga belum metunjuk dalam jangka waktu yang telah ditentukan untuk itu. PRESIDEN Mahkamah Internasional, atau, apabila dia dihalangi untuk bertindak untuk maksud itu dia mempunyai kewarganegaraan yang sama dengan salah satu pihak yang bersengketa, Wakil PRESIDEN, atau, apabila dia dihalangi untuk bertindak untuk maksud itu atau mempunyai kewarganegaraan yang sama dengan salah satu pihak yang bersengketa, maka hakim senior yang tidak mempunyai kewarganegaraan yang sama dengan salah satu pihak yang bersengketa, dapat atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa untuk menunjuk seorang atau lebih arbitrator sesuai kebutuhan kasus yang ditangani.
(4) Arbitrator ketiga akan bertindak sebagai PRESIDEN Tribunal.
(5) Tribunal terbentuk segera setelah Presidennya dipilih.
(1) Apabila karena sesuatu hal terjadi kekosongan di tribunal, dimana PRESIDEN atau anggota-anggota tribunal lainnya MEMUTUSKAN bahwa hal tersebut di luar kemampuan para pihak yang bersengketa, atau hal itu sesuai dengan tata cara dalam proses arbitrase, kekosongan tersebut harus diisi sesuai dengan ketentuan-ketentuan berikut :
(a) apabila kekosongan terjadi sebagai akibat pengunduran diri seorang anggota yang ditunjuk oleh satu pihak dalam sengketa, maka pihak tersebut harus dicari penggantinya dalam waktu sepuluh dari setelah terjadinya kekosongan.
(b) Apabila kekosongan terjadi sebagai akibat pengunduran diri PRESIDEN Tribunal atau anggota yang ditunjuk menurut Pasal 3 (3), penggantian harus dilakukan utamanya sesuai dengan pasal 3 ayat (2) dan (3).
(2) Apabila kekosongan terjadi karena satu dan lain hal, atau apabila kekosongan terjadi sesuai ayat (1) tidak diisi, anggota pengadilan lainnya mempunyai hak, dengan tidak bertentangan dengan Pasal 1, atas permintaan salah satu pihak, untuk melanjutkan proses peradilan dan mengambil keputusan akhir dari tribunal.
(1) Tribunal harus MEMUTUSKAN tanggal dan tempat pertemuan-pertemuannya.
(2) Proses peradilan harus dilakukan secara tertutup dan semua dokumen yang disampaikan kepada tribunal bersifat rahasia. Namun demikian, Organisasi mempunyai hak untuk hadir dan memiliki akses atas dokumen-dokumen yang disampaikan tersebut.
(3) Apabila sengketa itu menyangkut kompetensi tribunal, maka tribunal harus membahas masalah itu terlebih dahulu.
(4) Proses peradilan dilakukan secara tertulis dan setiap pihak mempunyai hak untuk meyampaikan secara tertulis bukti-bukti dalam mendukung gugatannya secara fakta dan hukum. Namun demikian argumentasi lisan dan kesaksian dapat diberikan apabila tribunal menganggapnya perlu.
(5) Proses peradilan dimulai dengan penyampaian sengketa oleh penggugat yang memuat argumentasi-argumentasinya yang berkaitan dengan fakta-fakta yang didukung oleh bukti-bukti dan prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya.
Sengketa yang disampaikan oleh penggugat harus diikuti oleh tanggapan tergugat.
Penggugat dapat menyampaikan jawaban terhadap tanggapan tergugat dan tergugat dapat menyampaikan jawaban berikutnya. Proses tambahan di tribunal dapat diajukan hanya bilamana tribunal MENETAPKAN hal tersebut diperlukan.
(6) Tribunal harus mendengar dan MENETAPKAN tuntutan balik yang timbul secara langsung dari masalah yang dipersengketakan, bilamana tuntutan balik tersebut berada dalam kompetisi tribunal sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 15 Konvensi.
(7) Apabila para Pihak yang bersengketa mencapai suatu kesepakatan pada waktu berlangsungnya proses peradilan, kesepakatan tersebut harus dicatat dalam bentuk keputusan tribunal melalui persetujuan para Pihak yang bersengketa.
(8) Setiap saat sewaktu proses peradilan berlangsung, tribunal dapat menghentikan proses peradilan bilaman diputuskan bahwa sengketa tersebut berada diluar kompetensinya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Konvensi.
(9) Pembahasan di tribunal dilakukan secara rahasia.
(10) Keputusan tribunal harus disampaikan secara tertulis dan harus didukung oleh pendapat tertulis. Keputusan tribunal harus didukung oleh paling sedikit dua orang anggota. Anggota yang tidak setuju dengan keputusan tersebut dan dapat menyampaikan pandangannya yang berbeda secara tertulis.
(11) Tribunal harus menyampaikan keputusannya tersebut kepada Sekretariat, yang akan mendistribusikannya kepada semua Pihak.
(12) Tribunal dapat menerima prosedur-prosedur, tambahan yang sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh Lampiran ini yang dianggap perlu bagi proses peradilan.