Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH
Teks Saat Ini
(1) Perubahan terhadap Konvensi ini dapat diusulkan oleh setiap Pihak dan harus diedarkan oleh Direktur kepada semua Pihak lainnya dan kepada Perusahaan.
majelis harus membertimbangkan perubahan tersebut paling cepat enam bulan dari usulan tersebut disampaikan, dengan memperhatikan rekomendasi Perusahaan.
Jangka waktu ini pada kasus khusus tertentu dapat dipersingkat oleh Majelis dengan suatu keputusan substrantif sampai batas waktu tiga bulan.
(2) Apabila disetujui oleh Majelis, perubahan dimaksud mulai berlaku seratus dua
puluh hari setelah Penyimpanan menerima dari dua pertiga Negara-negara yang pada saat penerimaan oleh Majelis, telah menjadi Pihak. Setelah pemberlakuannya, perubahan itu akan mengikat pada Pihak yang telah menerimanya. Bagi Negara lainnya yang menjadi Pihak pada saat penerimaan perubahan tersebut oleh Majelis, maka perubahan itu akan mengikat pada hari Penyiman menerima pemberitahuan penerimaannya.
Koreksi Anda
