Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH
Teks Saat Ini
Kepribadian Hukum Organisasi harus mempunyai kepribadian hukum. Untuk maksud pelaksanaan fungsi sebagaimana mestinya, maka Organisasi ini harus, terutama mempunyai kemampuan untuk mengadakan kontrak, mempunyai hak untuk memperoleh, menyewa, memiliki dan mengalihkan benda-benda bergerak dan tidak bergerak, sebagai pihak pada proses peradilan dan berhak mengadakan persetujuan-persetujuan dengan Negara-negara atau organisasi-organisasi internasional.
Koreksi Anda
