Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penggugat atau kelompok penggugat yang bermaksud mengajukan suatu sengketa kepada arbitrase harus memberikan kepada setiap tergugat dan Sekretariat dokumen-dokumen berikut : (a) Gambaran menyeluruh dari sengketa, alasan-alasan mengapa setiap tergugat diwajibkan berpartisipasi dalam arbitrase dan langkah-langkah yang diminta. (b) Alasan-alasan mengapa masalah yang disengketakan merupakan kewenangan dari tribunal dan mengapa langkah-langkah yang diminta dapat diberikan tribunal membenarkan penggugat; (c) Penjelasan mengapa menggugat tidak mampu menyelesaikan sengketa melalui perundingan atau cara-cara lain di luar arbitrase; (d) Bukti persetujuan atau kesepakatan para pihak yang bersengketa apabila hal itu disyaratkan oleh arbitrase; (e) Nama-nama orang yang ditetapkan oleh penggugat untuk menjadi anggota tribunal. Sekretariat harus segera mendistribusikan copy dokumen kepada setiap Pihak.
Koreksi Anda