Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH
Teks Saat Ini
Fungsi Majelis (a) Mempertimbangkan dan mengkaji kembali tujuan-tujuan, kebijakan umum, dan
tujuan-tujuan jangka panjang Organisasi serta kegiatan-kegiatan Perusahaan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam Pasal 3, dengan mempertimbangkan setiap rekomendasi yang dibuat oleh Perusahaan.
(b) mengambil langkah-langkah atau prosedur yang diperlukan guna menjamin agar Perusahaan mematuhi prinsip-prinsip dasar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4, termasuk persetujuan atas pembuatan, modifikasi dan pengakhiran Persetujuan Pelayanan Publik menurut Paal (4) 1.
(c) MEMUTUSKAN masalah-masalah mengenai hubungan resmi antara Organisasi dan Negara-negara baik sebagai Pihak maupun bukan, dan Organisasi-organoisasi internasional.
(d) MEMUTUSKAN setiap perubahan terhadap Konvensi sesuai dengan Pasal 18.
(e) menunjuk seorang Direktur sesuai dengan Pasal 9 dan untuk mengganti Direktur;
dan (f) melaksanakan fungsi-fungsi lainnya yang dibebankan pada Majelis berdasarkan Pasal-pasal yang terdapat dalam Konversi ini.
Koreksi Anda
