Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH
Teks Saat Ini
Setiap Pihak atau Organisasi dapat mengajukan pada tribunal untuk diijinkan melakukan intervensi dan menjadi Pihak tambahan dalam sengketa. Tribunal harus memberikan ijin apabila ditetapkan bahwa pemohon mempunyai kepentingan substansal di dalam sengketa.
Koreksi Anda
