Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecuali tribunal menentukan lain karena keadaan-keadaan khusus yang terdapat dalam suatu dari sengketa, maka pengeluaran-pengeluaran tribunal, termasuk yang dikeluarkan oleh anggota tribunal, harus ditanggung secara rata oleh setiap Pihak dalam sengketa. Apabila salah satu Pihak yang bersengketa lebih dari satu, tribunal harus membagi secara rata beban biaya yang menjadi tanggungan Pihak tersebut di antara pihak-pihak yang ada didalamnya. Apabila Organisasi meruppakan salah satu Pihak yang bersengketa, pengeluaran-pengeluarannya yang berkaitan dengan arbitrase harus dianggap sebagai biaya administrasi dari Organisasi.
Koreksi Anda