Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Tujuan Organisasi ini adalah untuk menjamin bahwa prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan dalam Pasal ini dipatuhi oleh Perusahaan, yaitu : (a) menjamin kelangsungan pengaturan jasa-jasa komunikasi satelit global untuk Bahaya dan keselamatan maritim, khususnya seperti yang diatur dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut tahun 1974 seperti yang telah diubah beberapa kali dan Peraturan Radio seperti terlampir pada Konstitusi dan Konvensi Telekomunikasi Internasional, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, berkaitan dengan GMDSS; (b) menyediakan pelayanan jasa tanpa diskriminasi berdasarkan kebangsaan; (c) bertindak semata-mata untuk maksud-maksud damai; (d) mengupayakan untuk melayani semua wilayah dimana terdapat kebutuhan akan komunikasi bergerak satelit, dengan mempertimbangkan selayaknya daerah-daerah pedesaan dan daerah-daerah terpencil di negara-negara berkembang; (e) beroperasi secara konsisten dengan persaingan yang sehat dan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda