Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH
Teks Saat Ini
Penyelesaian Sengketa Sengketa antara para Pihak, atau antara para Pihak dengan Organisasi, berkaitan dengan setiap masalah yang timbul berdaarkan Konvensi ini, harus diselesaikan melalui perundingan antara para pihak yang bersangkutan. Apabila dalam waktu satu tahun salah satu Pihak telah meminta penyelesaian, dan penyelesaian belum dapat dicapai, dan apabila para Pihak yang bersengketa belum memperoleh kesepakatan apapun, baik (a) dalam hal penyelesaian sengketa antara para pihak melalui Mahkamah Internasional;
maupun (b) dalam hal sengketa lainnya melalui prosedur penyelesaian yang lain, maka apabila para pihak yang bersengketa menyetujuinya sengketa tersebut dapat diajukan kepada badan arbitrase sesuai dengan Lampiran dalam Konvensi ini.
Koreksi Anda
