Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Mengikatkan Diri (1) Konvensi ini harus tetap terbuka bagi penandatanganan di London hingga Konvensi ini berlaku dan setelah itu tetap terbuka untuk aksesi. Semua Negara dapat menjadi Pihak pada Konvensi ini dengan : (a) Penandatanganan yang tidak tunduk kepada pengesahan, penerimaan atau persetujuan, atau (b) Penandatanganan dengan tunduk kepada pengesahan, penerimaan atau persetujuan, yang kemudian diikuti oleh pengesahan, penerimaan atau persetujuan, atau. (c) Akses. (2) Pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi akan berlaku setelah disampaikannya instrumen hukum yang diperlukan kepada Penyimpan. (3) Pensyaratan tidak diperlukan terhadap Konvensi ini.
Koreksi Anda