Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila salah satu Pihak gagal untuk menyampaikan sengketanya, Pihak lainnya dapat meminta tribunal untuk memberikan keputusan atas dasar apa yang disampaikannya. Sebelum memberikan keputusannya, tribunal harus yakin bahwa ia mempunyai kewenangan dan karena itu sengketa tersebut mempunyai dasar yang kuat baik secara fakta maupun hukum.
Koreksi Anda