Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila karena sesuatu hal terjadi kekosongan di tribunal, dimana PRESIDEN atau anggota-anggota tribunal lainnya MEMUTUSKAN bahwa hal tersebut di luar kemampuan para pihak yang bersengketa, atau hal itu sesuai dengan tata cara dalam proses arbitrase, kekosongan tersebut harus diisi sesuai dengan ketentuan-ketentuan berikut : (a) apabila kekosongan terjadi sebagai akibat pengunduran diri seorang anggota yang ditunjuk oleh satu pihak dalam sengketa, maka pihak tersebut harus dicari penggantinya dalam waktu sepuluh dari setelah terjadinya kekosongan. (b) Apabila kekosongan terjadi sebagai akibat pengunduran diri PRESIDEN Tribunal atau anggota yang ditunjuk menurut Pasal 3 (3), penggantian harus dilakukan utamanya sesuai dengan pasal 3 ayat (2) dan (3). (2) Apabila kekosongan terjadi karena satu dan lain hal, atau apabila kekosongan terjadi sesuai ayat (1) tidak diisi, anggota pengadilan lainnya mempunyai hak, dengan tidak bertentangan dengan Pasal 1, atas permintaan salah satu pihak, untuk melanjutkan proses peradilan dan mengambil keputusan akhir dari tribunal.
Koreksi Anda