Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH
Teks Saat Ini
Hubungan dengan Organisasi Internasional lainnya.
Organisasi harus bekerja sama dengan Perserikatan bangsa-bangsa dan badan-badan di bawahnya yang menangani Penggunaan Kawasan Antariksa dan Lautan untuk Maksud-maksud Damai, Badan-badan khususnya maupun organisasi-organisasi internasional lainnya, mengenai masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama.
Koreksi Anda
