Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan dengan Organisasi Internasional lainnya. Organisasi harus bekerja sama dengan Perserikatan bangsa-bangsa dan badan-badan di bawahnya yang menangani Penggunaan Kawasan Antariksa dan Lautan untuk Maksud-maksud Damai, Badan-badan khususnya maupun organisasi-organisasi internasional lainnya, mengenai masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama.
Koreksi Anda