Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 21
KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH INMARSAT NEGARA-NEGARTA PIHAK PADA KONVENSI INI:
Menimbang prinsip-prinsip yang terkandung dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 1721 (XVI) bahwa komunikasi melalui satelit harus tersedian bagi bangsa-bangsa di dunia sesegera dan sepraktis mungkin, atas asas global dan non-diskriminasi.
Menimbang ketentuan-ketentuan yang terkait dari Perjanjian mengenai Prinsip-prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-benda Langit lainnya, yang telah diterima pada tanggal 27 Januari 1967, khususnya Pasal 1 yang menyatakan bahwa antariksa harus digunakan untuk kemanfaatan dan kepentingan semua negara.
BERTEKAD, untuk maksud tersebut, melanjutkan penyusunan pengaturan bagi kepentingan para pengguna telekomunikasi dari semua negara melalui teknologi antariksa paling mutakhir yang sesuai dan tersedia, bagi fasilitas paling efisien dan seekonomis mungkin, yang secara konsisten dengan penggunaan yang paling efisien dan adil dari spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
MENGAKUI bahwa Organisasi Satelit Bergerak Internasional telah, sesuai dengan tujuan awalnya, membentuk suatu sistem komunikasi global melalui satelit bergerak untuk komunikasi maritim, termasuk kemampuan komunikasi bagi bahaya dan keselamatan sebagaimana diatur secara khusus dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut pada tahun 1974, yang telah diubah beberapa kali, dan Peraturan tentang Radio seperti terlampir pada Konstitusi dan Konvensi dari Organisasi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) yang telah diubah beberapa kali, yang memenuhi persyaratan-persyaratan dari komunikasi radio tertentu dan Sistem Komunikasi Global untuk Bahaya dan Keselamatan Maritim (Global Maritime Distress
and Safety System).
Mengingat bahwa Organisasi telah memperluas maksud dan tujuan awalnya dengan menyediakan komunikasi satelit aeronautik dan satelit komunikasi bergerak darat, termasuk komunikasi satelit aeronautik bagi pengaturan lalu lintas udara dan pengendalian operasional pesawat udara (pelayanan keselamatan aeronautik), dan juga menyediakan pelayanan jasa radiodeterminasi.
MENGAKUI bahwa meningkatnya persaingan dalam penyediaan pelayanan jasa satelit bergerak telah menyebabkan dirasa perlu agar sistem Inmarsat untuk dioperasikan melalui Perusahaan seperti ditetapkan dalam Pasal 1, agar supaya pelayanan jasa ini dapat layak komersial dan dengan demikian menjamin, sebagai prinsip dasar, kesinambungan dari pelayanan jasa komunikasi satelit maritim bagi bahaya dan keselamatan bagi Sistem Komunikasi Global untuk Bahaya dan Keselamatan Maritim (Global Maritime Distress and Safety System).
BERMAKSUD bahwa Perusahaan akan mematuhi beberapa prinsip dasar lainnya, yaitu menerapkan prinsip non-diskriminasi atas dasar kebangsaan, bertindak semata-mata untuk tujuan damai, berupaya untuk melayani semua wilayah dimana terdapat kebutuhan akan komunikasi bergerak satelit, dan dengan persaingan yang sehat, MENCATAT bahwa Perusahaan akan beroperasi berdasarkan prinsip ekonomi dan keuangan yang sehat dengan memperhatikan prinsip-prinsip komersial yang dapat diterima.
MENEGASKAN bahwa terdapat suatu kebutuhan akan perlunya suatu pengawasan antar pemerintah untuk menjamin bahwa Perusahaan telah memenuhi kewajiban-kewajiban dalam menyediakan pelayanan jasa Sistem Kumunikasi global untuk Bahaya dan Keselamatan Maritim (Global Maritime Distress and Safety System) dan mematuhi prinsip-prinsip dasar lainnya.
BERSEPAKAT SEBAGAI BERIKUT :
Koreksi Anda
