Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang;
2. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
3. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan;
4. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan;
5. Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap guna kepentingan pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah baik dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun kawasan di sekitarnya dan kawasan bawahannya;
6. Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu, yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami;
7. Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang didalamnya terdapat jenis-jenis tumbuhan, satwa atau ekosistem yang khas, yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dan pariwisata;
8. Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata alam;
9. Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluruan irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai;
10.Kawasan sekitar mata air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air;
11.Kawasan sekitar waduk/danau/situ adalah kawasan di sekeliling waduk/danau/situ yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi waduk/danau/situ;
12.Situ adalah suatu wadah genangan air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan, yang airnya berasal dari tanah atau air permukaan sebagai siklus hidrologi yang potensial dan merupakan salah satu bentuk kawasan lindung;
13.Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan;
14.Kawasan budidaya pertanian tanaman tahunan/perkebunan adalah kawasan budidaya pertanian dengan tanaman tahunan/perkebunan sebagai tanaman utama yang dikelola dengan masukan teknologi sederhana sampai tinggi, dengan memperhatikan asas konservasi tanah dan air.
Kawasan ini bisa berupa perkebunan besar, perkebunan rakyat, maupun hutan produksi;
15.Kawasan budidaya pertanian lahan basah adalah kawasan budidaya pertanian yang memiliki sistem pengairan tetap yang memberikan air secara terus menerus sepanjang tahun, musiman atau bergilir dengan tanaman utama padi;
16.Kawasan budidaya pertanian tanaman pangan lahan kering adalah areal lahan kering yang keadaan dan sifat fisiknya sesuai bagi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Kawasan ini berupa areal pertanian dengan sistem pengelolaan lahan kering dengan kegiatan utama pertanian tanaman pangan dan dapat dikombinasikan dengan perkebunan tanaman hortikultura dan atau usaha tani peternakan;
17.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/ lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
18.Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi;
19.Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi;
20.Menteri adalah menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1992;
21.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat;
22.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Tangerang;
23.Bupati/Walikota adalah Bupati Bogor, Bupati Cianjur, Bupati Tangerang dan Walikota Depok;
24.Koefisien Dasar Bangunan adalah perbandingan antara luas dasar bangunan terhadap luas persil/tanah;
25.Koefisien Lantai Bangunan adalah perbandingan antara luas lantai bangunan dengan luas persil tanah;
26.Indeks Konservasi Alami adalah parameter yang menunjukkan kondisi hidrologi ideal untuk konservasi yang dihitung berdasarkan variabel curah hujan, jenis batuan, kelerengan, ketinggian dan guna lahan;
27.Indeks Konservasi Aktual adalah parameter yang menunjukkan kondisi hidrologi yang ada untuk konservasi yang dihitung berdasarkan variabel curah hujan, jenis batuan, kelerengan, ketinggian dan guna lahan.
(1) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan hutan lindung adalah sebagai berikut :
a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi,
kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan dan perusakan terhadap keutuhan kawasan dan ekosistemnya sehingga mengurangi/menghilangkan fungsi dan luas kawasan seperti perambahan hutan, pembukaan lahan, penebangan pohon dan perburuan satwa;
c. kegiatan budidaya termasuk mendirikan bangunan kecuali bangunan yang diperlukan untuk menunjang fungsi hutan lindung dan atau bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum seperti pos pengamatan kebakaran, pos penjagaan, papan petunjuk/penerangan, patok triangulasi, tugu, muara kerata kabel, tiang listrik dan menara televisi.
(2) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan cagar alam adalah sebagai berikut :
a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan/kerusakan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan ekosistemnya sehingga mengurangi/menghilangkan fungsi dan luas kawasan cagar alam;
c. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut dan memperniagakan flora dan fauna yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
d. mengeluarkan flora dan fauna yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari kawasan cagar alam dan memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa tidak asli ke dalam kawasan cagar alam.
(3) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan taman nasional adalah sebagai berikut :
a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional, baik mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti, maupun menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli;
c. kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional.
(4) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan taman wisata alam adalah sebagai berikut :
a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman wisata alam.
(5) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan sempadan sungai adalah sebagai berikut :
a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi,
kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. pemanfaatan hasil kayu;
c. perusakan kualitas air sungai, kondisi fisik tepi sungai dan dasar sungai serta mengganggu aliran air.
(6) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan di sekitar mata air adalah sebagai berikut :
a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. pemanfaatan hasil kayu;
c. perusakan kualitas air sungai, kondisi fisik kawasan sekitarnya dan daerah tangkapan air kawasan yang bersangkutan.
(7) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan sekitar waduk/danau/situ adalah sebagai berikut :
a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. pemanfaatan hasil kayu;
c. perusakan kualitas air waduk/danau/situ, kondisi fisik kawasan sekitar waduk/danau/situ, serta mengganggu debit air.