Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota dan aparat yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
(2) Koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan oleh Gubernur yang bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(3) Dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, Gubernur memperhatikan arahan Menteri.
Koreksi Anda
