Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan laporan perkembangan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (2) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang dilakukan oleh aparat pemerintah yang berwenang di daerah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang : a. di kawasan lindung, yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. di kawasan budidaya, yang mengganggu kesuburan tanah, keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup mengalihfungsikan sawah beririgasi teknis untuk kegiatan lain selain untuk peningkatan produksi padi dengan tetap memelihara sistem pengairan yang ada, mengurug situ, melakukan penambangan bahan galian golongan C. (3) Penertiban pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan dengan kegiatan penataan kembali pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda