Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan hutan lindung adalah sebagai berikut : a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan dan perusakan terhadap keutuhan kawasan dan ekosistemnya sehingga mengurangi/menghilangkan fungsi dan luas kawasan seperti perambahan hutan, pembukaan lahan, penebangan pohon dan perburuan satwa; c. kegiatan budidaya termasuk mendirikan bangunan kecuali bangunan yang diperlukan untuk menunjang fungsi hutan lindung dan atau bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum seperti pos pengamatan kebakaran, pos penjagaan, papan petunjuk/penerangan, patok triangulasi, tugu, muara kerata kabel, tiang listrik dan menara televisi. (2) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan cagar alam adalah sebagai berikut : a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan/kerusakan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan ekosistemnya sehingga mengurangi/menghilangkan fungsi dan luas kawasan cagar alam; c. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut dan memperniagakan flora dan fauna yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; d. mengeluarkan flora dan fauna yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari kawasan cagar alam dan memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa tidak asli ke dalam kawasan cagar alam. (3) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan taman nasional adalah sebagai berikut : a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional, baik mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti, maupun menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli; c. kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional. (4) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan taman wisata alam adalah sebagai berikut : a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman wisata alam. (5) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan sempadan sungai adalah sebagai berikut : a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. pemanfaatan hasil kayu; c. perusakan kualitas air sungai, kondisi fisik tepi sungai dan dasar sungai serta mengganggu aliran air. (6) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan di sekitar mata air adalah sebagai berikut : a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. pemanfaatan hasil kayu; c. perusakan kualitas air sungai, kondisi fisik kawasan sekitarnya dan daerah tangkapan air kawasan yang bersangkutan. (7) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan sekitar waduk/danau/situ adalah sebagai berikut : a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. pemanfaatan hasil kayu; c. perusakan kualitas air waduk/danau/situ, kondisi fisik kawasan sekitar waduk/danau/situ, serta mengganggu debit air.
Koreksi Anda