Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan tata ruang Kawasan Bopunjur merupakan penetapan lokasi dominasi pemanfaatan ruang berdasarkan:
a. fungsi utama kawasan;
b. fungsi kawasan dan aspek kegiatan.
(2) Dominasi pemanfaatan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi:
a. kawasan lindung yang terdiri atas:
1) kawasan hutan lindung;
2) kawasan cagar alam;
3) kawasan taman nasional;
4) kawasan taman wisata alam;
5) kawasan perlindungan setempat, yang terdiri atas kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar mata air dan kawasan sekitar waduk/danau/situ.
b. kawasan budidaya yang terdiri atas:
1) kawasan pertanian lahan basah;
2) kawasan lainnya yang terdiri dari kawasan permukiman, kawasan pertanian lahan kering, kawasan perkebunan dan lain-lain.
(3) Dominasi pemanfaatan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan yang terdiri atas:
a. kawasan perdesaan yang terdiri atas:
1) kawasan pertanian lahan basah;
2) kawasan lainnya.
b. kawasan perkotaan.
(4) Penetapan lokasi dominasi pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) digambarkan dalam Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur dengan skala 1:50.000 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
