Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul akibat dari tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibebankan kepada pihak yang melakukan pelanggaran yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
