Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan ruang kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Bopunjur dilaksanakan dengan memperhatikan tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Koreksi Anda