Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Teks Saat Ini
Penataan ruang kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Bopunjur dilaksanakan dengan memperhatikan tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Koreksi Anda
