Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Teks Saat Ini
Di kawasan perkotaan tidak diperkenankan :
a. membangun industri yang mencemarkan lingkungan dan banyak menggunakan air;
b. memperluas dan atau menambah industri di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Gunung Putri.
Koreksi Anda
