Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Teks Saat Ini
Penertiban bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan tindakan guna mengatur kembali keberadaan bangunan yang tidak sesuai dengan rencana teknik ruang yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
