Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penertiban bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan tindakan guna mengatur kembali keberadaan bangunan yang tidak sesuai dengan rencana teknik ruang yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda