Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Kawasan Bopunjur sebagai kawasan konservasi air dan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah yang merupakan fungsi utama kawasan; b. menjamin tersedianya air dan tanah, air permukaan dan penanggulangan banjir Kawasan Bopunjur dan daerah hilirnya.
Koreksi Anda