Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur selanjutnya disebut Kawasan Bopunjur adalah kawasan konservasi air dan tanah yang meliputi 19 (sembilan belas) kecamatan dan hasil pemekarannya di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kabupaten Cianjur, Daerah Kota Depok dan Daerah Kabupaten Tangerang pada Daerah Propinsi Jawa Barat, yang terdiri dari: a. 11 (sebelas) Kecamatan di Daerah Kabupaten Bogor meliputi wilayah: 1) Kecamatan Ciawi; 2) Kecamatan Cibinong; 3) Kecamatan Citeureup; 4) Kecamatan Gunung Putri; 5) Kecamatan Sukaraja; 6) Kecamatan Parung; 7) Kecamatan Kemang; 8) Kecamatan Gunung Sindur; 9) Kecamatan Cisarua; 10)Kecamatan Megamendung; 11)Kecamatan Bojong Gede. b. 3 (tiga) Kecamatan di Daerah Kabupaten Cianjur meliputi: 1) Kecamatan Cugenang; 2) Kecamatan Pacet; 3) Kecamatan Sukaresemi. c. 3 (tiga) Kecamatan di Daerah Kota Depok meliputi wilayah: 1) Kecamatan Cimanggis; 2) Kecamatan Sawangan; 3) Kecamatan Limo. d. 2 (dua) Kecamatan di Daerah Kabupaten Tangerang meliputi wilayah: 1) Kecamatan Ciputat; 2) Kecamatan Pamulang.
Koreksi Anda