Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di kawasan perdesaan tidak diperkenankan melakukan pembangunan yang : a. mengurangi areal produktif pertanian dan wisata alam; b. mengurangi daya serap air; c. merubah bentang alam.
Koreksi Anda