Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka :
a. Izin-izin yang telah dikeluarkan menyangkut pemanfaatan ruang di Kawasan Bopunjur ditentukan sebagai berikut :
1) izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan Keputusan PRESIDEN ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
2) izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini, maka:
a) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait dan pemanfaatan ruang selanjutnya disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur;
b) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur dan apabila izin yang dimaksud telah habis masa berlakunya, maka izin tidak diperpanjang dan pemanfaatan ruangnya disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur.
b. Pemanfaatan ruang di Kawasan Bopunjur yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut :
1) yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN
ini, maka pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur;
2) yang sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini, agar dipercepat untuk mendapatkan perizinan yang diperlukan.
c. Masyarakat yang menguasai tanahnya dengan hak ulayat dan atau hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang karena Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur ini pemanfaatan tanahnya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
