Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di luar kawasan lindung dapat dikembangkan kegiatan budidaya dengan ketentuan sebagai berikut : a. perlu menjaga konservasi air dan tanah; b. tidak mengganggu kesuburan tanah, keawetan tanah, fungsi hidrologis, kelestarian flora dan fauna, keserasian fungsi lingkungan hidup.
Koreksi Anda