Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Pasal 11 . . .
(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perusahaan Umum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(1) Calon anggota Direksi Perusahaan yang ditetapkan sebagai anggota Direksi Perusahaan adalah calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Tim dan/atau lembaga profesional independen yang dibentuk dan/atau ditunjuk Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi Perusahaan yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi Perusahaan yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Perusahaan.
Pasal 14 . . .
(1) Anggota Direksi Perusahaan berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(2) Jumlah anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Direksi Perusahaan terdapat kekosongan, maka:
a. Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan sudah harus mengisi kekosongan tersebut;
b. selama jabatan itu kosong dan penggantinya belum ada atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas, menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang kosong tersebut dengan tugas dan wewenang yang sama;
atau
c. dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan anggota Direksi, maka anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya tersebut tetap melaksanakan tugas dan wewenang dengan hak dan kewajiban yang sama sebagai anggota Direksi, sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif.
(2) Jika pada suatu waktu oleh sebab apapun Perusahaan tidak mempunyai anggota Direksi, maka:
a. untuk sementara Dewan Pengawas berkewajiban menjalankan pekerjaan Direksi;
b. dalam rangka melaksanakan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas secara bersama-sama dapat melakukannya sendiri atau menunjuk salah seorang atau lebih diantara mereka, atau menunjuk orang perorangan tertentu untuk melakukannya;
c. dalam . . .
c. dalam hal kekosongan Direksi disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi, maka anggota-anggota Direksi yang berakhir masa jabatan tersebut tetap melaksanakan tugas dan wewenang dengan hak dan kewajiban yang sama sebagai anggota-anggota Direksi, sampai dengan diangkatnya anggota-anggota Direksi yang definitif.
(1) Seorang anggota Direksi Perusahaan berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi lainnya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sedirinya dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan pengunduran diri.
(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya pada tanggal yang diminta tersebut.
(1) Antar anggota Direksi, antara anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perusahaan dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasal 19 . . .
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Anggota Direksi Perusahaan yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi Perusahaan berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi Perusahaan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai Anggota Direksi Perusahaan.
(4) Anggota Direksi Perusahaan yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), maka jabatannya sebagai anggota Direksi Perusahaan berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.
(1) Anggota Direksi Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
(2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai Anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
Pasal 21 . . .
(1) Anggota Direksi Perusahaan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal di bawah ini:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;
e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
f. mengundurkan diri.
(3) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
(7) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 22 . . .
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Bagi anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun setelah masa jabatannya berakhir, maka yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dewan Pengawas apabila anggota Direksi yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan/atau terdapat indikasi melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan dan/atau melalaikan kewajibannya dan/atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(1) Tugas pokok Direksi adalah :
a. melaksanakan pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan dan bertindak selaku pimpinan dalam pengurusan tersebut, serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
b. memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.
Pasal 25 . . .
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
(1) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, maka Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama dimaksud telah disetujui oleh rapat Direksi.
(2) Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak atas nama Direksi.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara Anggota Direksi yang ada berwenang bertindak atas nama Direksi.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, maka salah seorang Direktur yang paling lama menjabat sebagai Anggota Direksi Perusahaan berwenang bertindak atas nama Direksi.
(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai Anggota Direksi Perusahaan lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak atas nama Direksi.
Pasal 28 . . .
Dalam hal salah seorang anggota Direksi tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh anggota Direksi yang ada, melaksanakan tugas-tugas anggota Direksi yang berhalangan tersebut.
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat kuasa.
(1) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pembagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Perusahaan akan diwakili oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh seluruh anggota Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua anggota Direksi, maka Perusahaan akan diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal tidak ada Dewan Pengawas, maka Menteri dapat mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).