Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi Perusahaan berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama. (2) Jumlah anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction