Correct Article 8
PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
Current Text
(1) Modal Perusahaan merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku adalah sebesar seluruh nilai kekayaan negara yang dikelola oleh Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
(3) Nilai kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Perusahaan.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, maupun pengurangan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(5) Setiap penambahan penyertaan modal yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
