Correct Article 22
PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
Current Text
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Bagi anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun setelah masa jabatannya berakhir, maka yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Your Correction
