Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa di bidang pers yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan menyelenggarakan kegiatan : a. peliputan dan/atau penyebarluasan informasi kegiatan kenegaraan dan kemasyarakatan baik di tingkat nasional, daerah, maupun internasional; b. penyediaan jasa berita, foto jurnalistik, grafik, data seketika, audio visual, teknologi informasi, dan multimedia lainnya yang berkaitan dengan kegiatan kenegaraan dan kemasyarakatan; c. penyediaan jasa apresiasi dan pendidikan jurnalistik, serta pendidikan multimedia; d. penyelenggaraan media elektronik, penerbitan dan percetakan; dan e. kegiatan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
Your Correction