Correct Article 27
PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, maka Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama dimaksud telah disetujui oleh rapat Direksi.
(2) Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak atas nama Direksi.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara Anggota Direksi yang ada berwenang bertindak atas nama Direksi.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, maka salah seorang Direktur yang paling lama menjabat sebagai Anggota Direksi Perusahaan berwenang bertindak atas nama Direksi.
(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai Anggota Direksi Perusahaan lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak atas nama Direksi.
Pasal 28 . . .
Your Correction
