Correct Article 19
PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
Current Text
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Anggota Direksi Perusahaan yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi Perusahaan berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi Perusahaan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai Anggota Direksi Perusahaan.
(4) Anggota Direksi Perusahaan yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), maka jabatannya sebagai anggota Direksi Perusahaan berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.
Your Correction
