Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan. (2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Perusahaan akan diwakili oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh seluruh anggota Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua anggota Direksi, maka Perusahaan akan diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas. (4) Dalam . . . (4) Dalam hal tidak ada Dewan Pengawas, maka Menteri dapat mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction