Correct Article 21
PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
Current Text
(1) Anggota Direksi Perusahaan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal di bawah ini:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;
e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
f. mengundurkan diri.
(3) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
(7) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 22 . . .
Your Correction
