Correct Article 18
PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
Current Text
(1) Antar anggota Direksi, antara anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perusahaan dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasal 19 . . .
Your Correction
