Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seorang anggota Direksi Perusahaan berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi lainnya. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. (3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sedirinya dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan pengunduran diri. (4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya pada tanggal yang diminta tersebut.
Your Correction