Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis. Pasal 11 . . .
Your Correction